Rabu, 17 Agustus 2011

STATUS ANAK ANGKAT, ANAK PUNGUT DAN ANAK ZINA (bagian 2)

Artinya: “Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya Telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu.[1]
Dari ayat ini dapat dilihat dengan jelas bahwa lama ibu mengandung dan menyusui anaknya adalah 30 bulan atau 2,5 tahun, ini berarti lama meyusui yang syari’atkan oleh Islam adalah 2 tahun maka bayi yang lahir setelah setengah tahun atau 6 bulan setelah menikah tidak dapat dikatakan anak zina, namun jika lahir sebelum umur menikah 6 bulan maka anak tersebut dapat dikatakan dengan anak zina atau anak di luar nikah.
Dengan demikian bagi anak yang lahir secara tidak sah tersebut terlepas semua hubungan secara hakiki terhadap jalur ayahnya termasuk kepada warisan. Meskipun anak terstatus anak zina namun menjadi sebuah kewajiban bagi seluruh muslim untuk menjaga dan tidak menjelek-jelekkan atau menghina anak tersebut karena pada dasarnya yang bersalah adalah kedua orang tuanya bukan dia. Sebagamana Hadits nabi SAW:
كل مولوديولدعلى الفطرةحتى يعربعنه لسا نه فابواه يهودانه اوينصرانه اويمجسا نه
Artinya: Semua anak dilahirkan atas kesucian/kebersihan (dari dosa dan noda) dan semuanya beragama Islam (tauhid), sehingga ia jelas bicaranya. Maka kedua orangtuanyalah yang menyebabkan anaknya menjadi Yahudi, Nasrani atau Majusi. (HR. Abu Ya’la, Al-Thabarani dan Baihaqi dari Al-Aswad bin Sar’i).[2]
Oleh karena itu, meskipun status anak tersebut adalah anak zina maka harus dididik secara Islami agar tidak terjerumus dalam lubang yang salah dalam hidupnya.
  1. Pandangan Ulama mengenai Status Anak Zina
Menurut ulama, ada dua akibat nyata yang diterma oleh anak zina dikarenakan perbuatan salah orang tuanya, yaitu:
a.       Hilangnya martabat Muhrim dalam keluarga.
Jika anak haram tersebut adalah perempuan, maka antara bapak (pemilik sperma) dengan anak itu dibolehkan menikah. Hal ini menurut pandangan imam malik dan Imam Syafii’ yaitu diperbolehkan bagi seseorang mengawini putrinya (anak zina), saudara perempuannya, cucu perempuannya, keponakan perempuannaya yang semuanya dari hasil zina.[3]
Mazhab Syi’ah Imamiyah, Hanafiah dan Hambaliah menyatakan haram menikahi anak hasil zinanya dengan alasan meskipun anak tersebut hasil zina namun tetap dianggap sebagai anak menurut pengertian bahasa dan adat/tradisi. Karena itu haram hukumnya menikahinya.[4] Pendapat ini merupakan pendapat yang berdasarkan alasan akal manusiawi karena melihat secara zhahir bahwa anak tersebut merupakan hasil dari perbuatannya dan secara biologis dia merupakan darah dagingnya sendiri. Menurut mereka bertiga, keharaman tersebut hanya dilihat secara tradisi saja namun secara syara’ yang shahih maka mereka juga membolehkan pernikahan tersebut.
Secara hak perwalian ketika menikah maka jumhur ulama sepakat bahwa orang tua secara biologis tersebut tidak memiliki hak untuk menikahkan anaknya kelak ketika anaknya menikah nanti.
b.      Hilangnya hak waris dalam keluarga
Hukum Islam tidak menetapkan hubungan kewarisan terhadap anak zina kepada bapaknya. Itu karena tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengannya. Sedangkan hubungan kekerabatan tersebut timbul karena adanya ikatan nikah, sehingga anak di luar nikah tidak dapat dijadikan hubungan kekerbatan untuk mendapatkan warisan.
Menurut Ahlul-Sunnah dan Mazhab Hanafiah menyebutkan anak zina memiliki hubungan kewarisan dengan ibu dan kerabatnya. Dengan demikian, ia hanya dapat mewarisi dari pihak ibu saja. Sedangkan golongan Syi’ah menganggap bahwa anak zina tidak mempunyai hak waris baik dari pihak laki-laki maupun perempuan karena warisan merupakan suatu nikmat bagi ahli waris sedangkan zina merupakan suatu kemaksiatan sehingga kenikmatan atau anugerah tidak dapat dicampurkan dengan kemaksiatan.[5]
Sebagian ulama (Syafi’I, Hambali, Syi’ah) berpendapat bahwa akad nikah itu merupakan sebab utama terjadinya nasab antara seseorang dengan orang tuanya. Oleh karena itu jika anak terlahir sebelum usia pernikahan enam bulan maka anak tersebut merupakan anak di luar nikah.
Maka salah satu jalan dari seorang bapak yang dia merasa bertanggung jawab dengan anaknya untuk memberikan hartanya tidak bisa lewat warisan tetapi bisa melalui hibah semasa dia masih hidup atau dengan jalan wasiat asalkan tidak melebihi sepertiga dari jumlah hartanya.

Dari berbagai uraian tentang anak zina di atas, maka anak hasil zina merupakan anak yang terlahir dari rahim seorang wanita tanpa adanya hubungan suami istri yang sah. Karena hal tersebut, maka bagi anak tersebut terlepas sebuah kewajiiban dari seorang bapak kepadanya yang meliputi:
c.       Hilangnya hak waris.
d.      Hilangnya nasab kepadanya.
e.       Diperbolehkannya anak hasil zina dinikahi oleh bapaknya secara biologis karena secara syari’at tidak memiliki hubungan apapun.























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Terdapat persamaan yang dapat diambil antara anak angkat, anak pungut dan anak zina yaitu ketiganya tidak dapat dianggap sebagai anaknya sendiri meskipun penganggapan tersebut didasari oleh rasa sayang yang sepenuhnya. Persamaan yang lain adalah ketiga jenis anak ini tidak memiliki hak warisan dari keluarga yang memeliharanya dan dapat diberikan untuk mereka adalah hibah dan wasiat.
Perbedaan antara ketiganya adalah anak angkat merupakan anak yang dengan sengaja dipelihara bukan dikarenakan oleh menemukan atau memungutnya tetapi memang sengaja memeliharanya. Sedangkan anak pungut adalah anak yang dipelihara karena anak tersebut sudah disia-siakan dengan tujuan agar anak tersebut terselamatkan baik secara jiwa maupun secara agamanya.
Sedangkan anak zina merupakan anak yang secara lahiriah atau biologis merupakan anaknya namun secara syara’ merupakan orang lain tidak memiliki nasab kepadanya.
B.     Saran
Meskipun ketiga anak tersebut memiliki kondisi yang berbeda-beda dalam pandangan agama, namun sebagai umat Islam maka sebuah kewajiban untuk berbuat baik kepada mereka dan membimbingnya kepada jalan Allah.








DAFTAR PUSTAKA

Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi, (2004), Ensiklopedi Anak, Penerjemah Ustadz Ali Nur, Jakarta: Penerbit Darus-Sunnah.
Ahmad Syarabasyi, (T.Th), Himpunan Fatwa, Surabaya: Al-Ikhlas.
Al Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy-Syaikh Shalih bin Fauzan, Hukum Mengadopsi Anak, Majalah As-Sunnah Edisi 04/TAHUN XI/1428H/2007M.
Depag RI, (2002), Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Depag RI.
Depag RI, (2007),  Al-Qur’an dan Terjemahnya Perkata, Jakarta: Syaamil Al-Qur’an.
Imah Tahido Yanggo, (2005), Masailul Fiqhiyah, Bandung: Angkasa.
Kamisa, (2005), Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern , Jakarta: Balai Pustaka.
Masjfuk Zuhdi, (1993), Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung.
Syekh Muhammad Yusuf El-Qardlawi, (t.Th), Halal dan Haram dalam Pandangan Islam, Jakarta: PT Bina Ilmu.
Sayid Sabiq, (1981), Fiqh Sunnah, Libanon: Darl Fikar.




[1]Ibid.
[2]Masjfuk Zuhdi, Op.Cit., hal. 38.
[3]Ibid., hal. 179.
[4]Ibid.
[5]Ibid., hal. 180.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar