Rabu, 17 Agustus 2011

MENGEMBANGKAN RENCANA PROGRAM

A.     PENDAHULUAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah dengan berpedoman pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.[1]
2.      Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial, ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan hidup dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan dan memperhatikan pengembangan integritas pribadi, kecerdasan spiritual, keterampilan berpikir (thingking skill), kreatifitas sosial, kemampuan akademik, dan keterampilan vokasional.[2]
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan.
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian kurikulum dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6.      Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7.      Seimbang antar kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan global, nasional, dan lokal untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan global, nasional, dan lokal harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan perkembangan era globalisasi dengan tetap berpegang pada motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). [3]
 

B.     MENGEMBANGKAN RENCANA PROGRAM
1.      Acuan Operasional Pengembangan Program dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Acuan operasional dalam mengembangkan program dalam KTSP adalah:
a.      Peningkatan Iman dan Takwa serta akhlak mulia.
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan setiap mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
b.      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual dan emosional peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
c.      Perkembangan potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki keragaman potesi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah.
d.      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
Pengembangan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
e.      Tuntutan dunia kerja.
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
f.        Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
g.      Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah.
h.      Dinamika Perkembangan Global
Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan hidup berdampingan dengan bangsa lain.
i.         Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
j.         Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
k.      Kesetaraan jender
Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender.

l.         Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.[4]
2.      Manajemen Pelaksanaan KTSP
Manajemen pelaksanaan kurikulum di sekolah merupakan bagian dari program peningkatan mutu pendidikan melalui penerapan pola pengelolaan pelaksanaan kurikulum secara nasional. Menurut Caldwell & Spinks yang dikutip oleh Susilo menyatakan bahwa “manajemen pelaksanaan kurikulum di sekolah mengatur kegiatan operasional dan hubungan kerja personil sekolah dalam upaya melayani siswa mencapai kompetensi yang sudah ditetapkan”.[5]
Kegiatan sekolah tersebut terkait dengan kurikulum yang meliputi perencanaan kegiatan belajar mengajar berdasar kurikulum yang berlaku secara nasional dan lokal, penyampaian kurikulum, proses belajar mengajar, dan evaluasi.
Berdasarkan konsep manajemen tersebut, menurut Susilo menjelaskan bahwa manajemen pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) di sekolah meliputi antara lain[6] :
a.      Perencanaan
Perencanaan kurikulum secara nasional menjadi tugas Depdiknas dan secara lokal menjadi tugas Dinas Pendidikan Kabupaten. Namun dalam KTSP guru diberi kewenangan penuh untuk menyusun program-program perencanaan. Dalam menyusun perencanaan program-program tersebut harus guru harus mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta panduan penyusunan KTSP yang telah disusun oleh BSNP. Adapun perencanaan program-program pengembangan KTSP tersebut antara lain :
1)     Program Tahunan
Program tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, yang dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. Program ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun ajaran, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya, yakni program semester, program mingguan, dan program harian atau program pembelajaran setiap kompetensi dasar.
2)     Program semester
Program semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester ini merupakan penjabaran dari program tahunan. Pada umumnya program semester ini berisikan tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan.
3)     Program mingguan dan harian
Untuk membantu kemajuan belajar peserta didik, disamping modul perlu dikembangkan program mingguan dan harian. Program ini merupakan penjabaran dari program semester dan program modul. Melalui program ini dapat diketahui tujuan-tujuan yang telah dicapai dan yang perlu diulang, bagi setiap peserta didik. Melalui program ini juga diidentifikasi kemajuan belajar setiap peserta didik, sehingga dapat diketahui peserta didik yang mendapat kesulitan dalam setiap modul yang dikerjakan, dan peserta didik yang memiliki kecepatan belajar diatas rata-rata kelas. Bagi peserta didik yang cepat bisa diberikan pengayaan, sedang bagi yang lambat dilakukan pengulangan modul untuk mencapai tujuan yang belum dicapai.

4)     Program pengayaan dan remedial
Program ini merupakan pelengkap dan penjabaran dari program mingguan dan harian. Berdasarkan hasil analisis terhadap kegiatan belajar, dan terhadap tugas-tugas modul, hasil tes, dan ulangan dapat diperoleh tingkat kemampuan belajar setiap peserta didik. Hasil analisis ini dipadukan dengan catatan-catatan yang ada pada program mingguan dan harian, untuk digunakan sebagai bahan tindak lanjut proses pembelajaran yang telah dilaksanakan. Program ini juga mengidentifikasi modul yang perlu diulang, peserta didik yang wajib mengikuti remedial, dan yang mengikuti program pengayaan.
5)     Program pengembangan diri.
Dalam pelaksanaan KTSP, sekolah berkewajiban memberikan program pengembangan diri melalui bimbingan dan konseling kepada peserta didik yang menyangkut pribadi, sosial, belajar, dan karier. Selain guru pembimbing, guru mata pelajaran yang memenuhi kriteria pelayanan bimbingan dan karier diperkenankan memfungsikan diri sebagai guru pembimbing. Oleh karena itu, guru mata pelajaran harus senantiasa berdiskusi dan berkoordinasi dengan guru bimbingan dan konseling secara rutin dan berkesinambungan.
b.     Pengorganisasian
Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam KTSP dan berbeda berbeda dari kurikulum sebelumnya adalah penerapan pendekatan pembelajaran tuntas dan mengakui perbedaan kecepatan belajar setiap siswa. Implikasinya adalah ada layanan pembelajaran secara klasikal dan individual, seperti pengajaran remedial bagi siswa yang belum kompeten, pengayaan bagi siswa yang kompeten 75-85 %. Namun demikian pengorganisasian kurikulum tingkat satuan pendidkan secara individual tersebut perlu memperhatikan beban mengajar regular dan ketersediaan SDM dan fasilitas.[7]
c.      Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM)
Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku bagi peserta didik. Dalam E. Mulyasa pelaksanaan pembelajaraan berbasis KTSP mencakup tiga hal yaitu : pre tes, pembentukan kompetensi, dan post test. Ketiga hal tersebut dijelaskan sebagai berikut ini [8]:
1)     Pre Tes (tes awal)
Pada umumnya pelaksanaan proses pembelajaran dimulai dengan pre tes. Pre tes ini memiliki banyak kegunaan dalam menajajagi proses pembelajaran yang akan dilaksanakan. Oleh karena itu, pre tes memegang peranan yang cukup penting dalam proses pembelajaran. Fungsi pre tes antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut :
-          Untuk menyiapkan peserta didik dalam proses belajar, karena dengan pre tes maka pikiran mereka akan terfokus pada soal-soal yang harus mereka kerjakan.
-          Untuk mengetahui tingkat kemajuan peserta didik sehubungan dengan proses pembelajaran yang dilakukan. Hal ini dapat dilakukan dengan membandingkan hasil pre tes dengan post tes.
-          Untuk mengetahui kemampuan awal yang telah dimiliki peserta didik mengenai kompetensi dasar yang akan dijadikan topik dalam proses pembelajaran.
-          Untuk mengetahui darimana seharusnya proses pembelajaran dimulai, kompetensi dasar mana yang telah dikuasai peserta didik, serta kompetensi dasar mana yang perlu mendapat penekanan dan perhatian khusus.
2)     Pembentukan Kompetensi
Pembentukan kompetensi merupakan kegiatan inti dari pelaksanaan proses pembelajaran yakni bagaimana kompetensi dibentuk pada peserta didik, dan bagaimana tujuan-tujuan belajar direalisasikan. Proses pembentukan kompetensi dikatakan efektif apabila seluruh peserta didik terlibat secara aktif, baik mental, fisik maupun sosialnya (Mulyasa 2006:256). Kualitas pembentukan kompetensi dapat dilihat dari segi proses dan dari segi hasil. Pada pembelajaran tuntas, kriteria pencapaian kompetensi yang ditetapkan adalah minimal 75 % oleh karena itu setiap kegiatan belajar mengajar diakhiri dengan penilaian pencapaian kompetensi siswa dan diikuti rencana tindak lanjutnya. Hasil penilaian ada tiga kemungkinan, yaitu kompetensi 75-85% dalam waktu terjadwal, kompetensi lebih dari 85 % dalam waktu kurang dari alokasi atau kompetensi dalam waktu terjadwal, ada tiga kemungkinan penanganan setelah adanya pembentukan kompetensi, yaitu pemberian remedi, pemberian pengayaan, dan atau akselerasi. Perbedaan tindak lanjut tersebut berdasarkan variasi pencapaian kompetensi siswa sebagai berikut:
-          Melanjutkan ke KBM berikutnya secara klasikal bila dalam waktu terjadwal sebagian besar siswa mencapai kompetensi minimal 85 %.
-          Pemberian remedi secara individual / kelompok kepada siswa yang dalam waktu terjadwal belum mencapai kompetensi minimal 75 %, sehingga siswa tersebut belum diizinkan melanjutkan ke KBM berikutnya.
-          Pemberian pengayaan kepada siswa yang sudah mencapai kompetensi antara 75-85 % sedangkan waktu terjadwal masih tersisa.
-          Pemberian izin akselerasi (percepatan) ke pembelajaran Kompetensi Dasar (KD) berikutnya secara individual kepada siswa yang sudah kompeten lebih dari 85 % sedangkan waktu terjadwal belum habis.
3)     Post test
Pada umumnya pelaksanaan pembelajaran diakhiri dengan post tes. Sama halnya dengan pre tes, post tes juga memiliki banyak kegunaan, teutama dalam melihat keberhasilan pembelajaran dan pembentukan kompetensi. Fungsi post tes antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut:
-          Untuk mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditentukan, baik secara individu maupun kelompok. Hal ini dapat diketahui dengan membandingkan antara hasil pre tes dan post tes.
-          Untuk mengetahui kompetensi dan tujuan-tujuan yang dapat dikuasai oleh peserta didik, serta kompetensi dan tujuan-tujuan yang belum dikuasainya.
-          Untuk mengetahui peserta didik yang perlu mengikuti kegiatan remedial, dan yang perlu mengikuti kegiatan pengayaan, serta untuk mengetahui tingkat kesulitan belajar yang dihadapi.
-          Sebagai bahan acuan untuk melakukan perbaikan terhadap kegiatan pembelajaran dan pembentukan kompetensi yang telah dilaksanakan, baik terhadap perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi.
d.     Penilaian hasil belajar/evaluasi
Evaluasi dibedakan menjadi dua, yaitu evaluasi oleh pihak dalam (guru dan pengelola sekolah) yang selanjutnya disebut “evaluasi diri dan evaluasi oleh pihak luar (badan independen atau badan akreditasi sekolah). Sasaran evaluasi secara garis besar mencakup masukan (termasuk program), proses, dan hasil”. [9]
Penilaian hasil belajar dalam KTSP dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, benchmarking, dan penilaian program. Untuk lebih jelasnya di dalam Mulyasa dijelaskan sebagai berikut :


1)     Penilaian kelas
Penilaian kelas dapat dilakuakan dengan ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir.
-          Ulangan harian
Ulangan harian dilakukan setiap selesai proses pembelajaran dalam kompetensi dasar tertentu. Ulangan harian ini terdiri dari seperangkat soal yang harus dijawab para peserta didik, dan tugas-tugas terstruktur yang berkaitan konsep yang sedang dibahas, ulangan harian dilakukan tiga kali dalam setiap semester.
-          Ulangan umum
Ulangan umum dilaksanakan setiap akhir semester dengan bahan yang diujikan sebagai berikut:
(a)   Ulangan umum semester pertama soalnya diambil dari materi semester pertama.
(b)   Ulangan umum semester kedua soalnya merupakan gabungan dari materi semester pertama dan kedua, dengan penekanan pada materi semester kedua.
Ulangan umum dilaksanakan secara bersama untuk kelas-kelas paralel, dan pada umumnya dilakukan ulangan umum bersama, baik tingkat rayon, kecamatan, kodya/kabupaten maupun provinsi.
-          Ujian akhir
Ujian akhir dilakukan pada akhir program pendidikan. Bahan-bahan yang diujikan meliputi seluruh kompetensi dasar yang telah diberikan, dengan penekanan pada kompetensi dasar yang dibahas pada kelas-kelas tinggi. Hasil evaluasi ujian akhir ini terutama digunakan untuk menentukan kelulusan bagi setiap peserta didik, dan layak tidaknya untuk melanjutkan pendidikan pada tingkat atasnya.
2)     Tes kemampuan dasar
Tes kemampuan dasar dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis, dan berhitung yang diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran (program remedial). Tes kemampuan dasar dilakukan pada setiap tahun akhir kelas tiga.
3)     Penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi
Pada setiap akhir semester dan tahun pelajaran diselenggarakan kegiatan penilaian guna mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai ketuntasan belajar peserta didik dalam satuan waktu tertentu. Untuk keperluan sertifikasi, kinerja, dan hasil belajar yang dicantumkan dalam Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tidak semata-mata didasarkan atas hasil penilaian akhir jenjang sekolah.
4)     Benchmarking
Benchmarking merupakan suatu standar untuk mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses, dan hasil untuk mencapai suatu keunggulan yang memuaskan. Ukuran keunggulan dapat ditentukan di tingkat sekolah, daerah, atau nasional. Penilaian dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga peserta didik dapat mencapai satuan tahap keunggulan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan usaha dan keuletannya.
5)     Penilaian program
Penilaian program dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan secara kontinu dan berkesinambungan. Penilaian program dilakukan untuk mengetahui kesesuaian KTSP dengan dasar, fungsi, dan mengetahui tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan masyarakat, dan kemajuan zaman. [10]
e.      Pelaporan
Pelaporan mencakup laporan guru, laporan wali kelas, dan laporan kepala sekolah. Untuk lebih jelasnya Susilo menjelaskan sebagai berikut :
1)     Laporan guru
Memuat hasil pembelajaran (mencapai kompetensi siswa) dan mata pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya. Laporan guru disampaikan kepada wali kelas. Guru bisa melengkapi laporannya dengan informasi tentang hambatan yang dihadapi, upaya yang telah ditempuh, dan atau kegagalan yang terjadi karena adanya hambatan yang tidak bisa diatasi. Informasi tersebut merupakan bahan laporan wali kelas kepada kepala sekolah dan sebagai bahan menyusun program kerja tahun berikutnya.


2)     Laporan wali kelas
Memuat prestasi (pencapaian kompetensi) dari kelas binaannya untuk disampaikan kepada orang tua siswa dan siswa yang bersangkutan. Wali kelas juga membuat laporan tentang profil kompetensi siswa dan pembinaan yang pernah dilakukan atau kasus yang terjadi dari kelas binaannya untuk disampaikan kepada kepala sekolah. Laporan tersebut sebagai bahan kepala sekolah membuat laporan sekolah.
3)     Laporan Kepala Sekolah
Memuat hasil evaluasi kinerja sekolah secara keseluruhan, profil kompetensi siswa di sekolah yang dipimpinnya, serta pertanggungjawaban keuangan sekolah. Laporan kinerja sekolah secara keseluruhan, yang diharapkan dalam pedoman ini, lebih menekankan pada laporan akuntabilitas, yaitu laporan pertanggungjawaban berdasarkan kebenaran esensial dan faktual disamping berdasarkan dokumen tertulis. Laporan dibuat berdasarkan hasil evaluasi, akreditasi, dan hasil analisis faktual.[11]
Dari uraian di atas, dapat dianalisis bahwa  di dalam pengembangan rencana program guru diwajibkan memiliki kemampuan yang mumpuni di dalam pengembangannya. Tujuan dari pengembangan rencana program ini adalah untuk mengarahkan dan memudahkan guru dalam mengajar di dalam kelas.
Dengan dikembangkan rencana program tersebut, guru diharapkan lebih mudah di dalam mengajar dan pada akhirnya anak dengan mudah menerima materi ajar sehingga hasil belajar anak akan meningkat.

C.     KESIMPULAN
Mengembangkan perencanaan program merupakan salah satu tugas guru sebelum melaksanakan proses pembelajaran. Tujuannya adalah guru akan terarah dalam pelaksanaan pembelajaran di dalam kelas.
di dalam pengembangan rencana program guru diwajibkan memiliki kemampuan yang mumpuni di dalam pengembangannya. Tujuan dari pengembangan rencana program ini adalah untuk mengarahkan dan memudahkan guru dalam mengajar di dalam kelas.
Dengan dikembangkan rencana program tersebut, guru diharapkan lebih mudah di dalam mengajar dan pada akhirnya anak dengan mudah menerima materi ajar sehingga hasil belajar anak akan meningkat.









DAFTAR PUSTAKA

BSNP, (2006), Permendiknas, no. 22 tahun 2006, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
E.Mulyasa, (2006), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; Sebuah Panduan Praktis, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Masnur Muslich, (2007), KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Dasar Pemahaman dan Pengembangan Pedoman Bagi Pengelola Lembaga Pendidikan, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Dewan Sekolah, dan Guru, Jakarta: PT Bumi Aksara.
Muhammad Joko Susilo, (2007), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Manajemen Pelaksanaan dan Kesiapan Sekolah Menyongsongnya, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pusat Kurikulum, (2006), Model Pengembangan Silabus Mata Pelajaran Dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran IPS Terpadu Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Jakarta: Balitbang Depdiknas.




[1]Masnur Muslich, KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Dasar Pemahaman dan Pengembangan Pedoman Bagi Pengelola Lembaga Pendidikan, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Dewan Sekolah, dan Guru, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2007), hal.21.
[2]Ibid., hal. 24.
[3]BSNP, Permendiknas, no. 22 tahun 2006, (Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2006), hal. 3-4.
[5]Muhammad Joko Susilo, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Manajemen Pelaksanaan dan Kesiapan Sekolah Menyongsongnya, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), hal. 154.
[6]Ibid., hal. 155-157.
[7]Pusat Kurikulum, Model Pengembangan Silabus Mata Pelajaran Dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran IPS Terpadu Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), (Jakarta: Balitbang Depdiknas, 2006), hal. 31.
[8]E.Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; Sebuah Panduan Praktis, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2006), hal. 258-262.
[9]Muhammad Joko Susilo, Op.Cit., hal. 255.         
[10]E.Mulyasa, Op.Cit., hal. 261-263
[11]Muhammad Joko Susilo, Op.Cit., hal. 166-168.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar